sumber: www.Muslim Moderat.com
Kita tidak mendapati
– sejak dulu - ulama
salaf yang beneran salaf juga ulama madzhab, yang dalam masalah-masalah fiqih, mereka menisbatkan pendapat
hasil ijtihad mereka kepada al-Qur’an dan sunnah. Dengan bahasa yang lebih
ringan, kita tidak pernah mendapati mereka menuliskan dalam kitab-kitab mereka
“ini pendapat yang shahih dan benar menurut al-Qur’an dan sunnah”. Tidak pernah
kita dapati itu. Sama sekali tidak pernah. Yang kita dapati adalah, bahwa
mereka dalam masalah-masalah fiqih yang mereka ijtihad-kan mereka menisbatkan
pendapat mereka itu kepada diri mereka atau madzhab mereka.
Itu tentu bukan karena para salaf dan ulama
madzhab serta imam-imam mulia mereka tidak mengambil hukum
dari al-Qura’an dan sunnah. Bukan itu tentunya. Keliru jika ada yang
beranggapan seperti ini. Toh para imam-imam itu beserta ulamanya,
adalah orang yang memang sangat mengerti dengan dalam maksud teks syariah, baik
ayat atau juga hadits. Baik itu yang manthuq atau juga yang mafhum-nya. Apa
yang mereka lakukan dengan tidak menisbatkan pendapat mereka kepada al-Qur’an
dan sunnah, itu bukti kedalaman kepahaman mereka terhadap teks-teks al-Quran
dan sunnah.
Syariah dan Fiqih
Yang mesti kita tahu terlebih dahulu, bahwa dalam al-Qur’an dan sunnah yang merupakan 2 sumber utama dalam syariat Islam ini ada di dalamnya teks yang bersifat qath’iy (pasti), dan juga yang sifatnya Dzanniy (duga-duga). Yang Qath’iy itu adalah teks yang tidak punya makna berbilang dan sudah tidak mungkin ditafsirkan lagi, serta tidak perlu dilakukan didalamnya ijtihad. Itu yang disebut dengna istilah Nash. Seperti wajibnya shalat, haramnya berjudi, mencuri juga berzina. Kesemua itu syariah yang menghukumi.
Jadi wajibnya shalat itu bukan perkara ijtihadiy, maka tidak bisa dikatakan “shalat itu wajib menurut madzhab fulan...”, tidak bisa. Harus dikatakan bahwa “shalat itu wajib menurut syariat islam!”.
Di samping Qath’iy, ada bahkan banyak teks syariah yang sifatnya dznniy; karena memang ini yang menjadi porsi terbesar dalam teks syariah, baik itu ayat al-Qur’an atau juga Hadits nabi s.a.w.. dzanniy itu teks yang masih multi tafsir, mana tidak bisa digali hukum dari teks tersebut kalau hanya berdiri sendiri karena memang masih bias kandungannya. Yang membuat teks syariah itu menjadi dzanniy banyak sebabnya, bisa karena memang dari sisi bahasa, teks tersebut punya arti yang lebih dari satu dan kesemua punya kekuatan dari segi pemakaian.
Atau mungkin karena memang kandungannya berseinggungan atau berselisih denga teks syariah lainnya. Atau bisa juga karena sumbernya yang masih diragukan; seperti hadits Ahad. Pada intinya, teks-teks syariah yang sifatnya dzanniy ini tidak mungkin bisa difahami dan tidak bisa digali hukum dari akndungannya kecuali dengan upaya penelitian yang lebih mendalam. Itu yang dinamakan dengan ijithad.
Fiqih = Teks Dzanniy = Ijtihad
Nah, di teks-teks dzanniy inilah para imam madzhab dan ulamanya bekerja. Artinya mereka memang bekerja menggali hukum dari teks-teks yang syariah itu sendiri tidak memberikan hukum secara pasti, karena memang sifatnya yang dzanniy. Kalau dibiarkan, tentu akan ada kekosongan hukum yang jelas sangat tidak membantu bagi orang awam. Maka dari itu, mereka; para imam beserta ulama madzhab meneliti, menelaah apa yang sejatinya dimaksud oleh Allah s.w.t. dan juga Rasul-Nya s.a.w. dari ayat dan juga hadits, untuk kemudian dihasilkan dari penelitian tersebut sebuah hukum. Itu yang disebut dengan ijtihad.
Itu yang disebut perkara ijtihadiy. Lapangannya adalah teks-teks dzanniy, yang bekerja di dalamnya adalah imam dan ulama madzhab. Pekerjaan disebut ijtihad, dan hasilnya dinamakan fiqih.
Contohnya ijtihad ulama madzhab dalam hal menghitung masa iddah wanita yang tertalak oleh suaminya; apakah 3 kali masa hadih, atau 3 kali masa suci? Disebutkan dalam ayat dengan redaksi “Quru’”; yang dalam bahasa arab, bisa berarti masa suci, bisa berarti juga masa haidh. Atau juga ijtihad ulama madzhab terkait bismillah dalam shalat sebelum membaca al-Fatihah, disebabkan karena karena memang banyak dalil yang bersinggungan. Satu riwayat mengatakan baca, riwayat lain justru tidak. ini lapangan ijtihad yang mana ulama bekerja di dalamnya untuk kita; orang awam agar mudah memahami.
Maka dalam 2 hal di atas, atau lebih luasnya dalam hal fiqih, karena memang medan kerjanya adalah teks-teks dzanniy yang butuh Ijtihad, tidak bisa seseorang –siapapun itu- mengatakan bahwa masa Iddah wanita itu 3 masa haidh menurut syariat. Tidak! yang benar itu menurut madzhab fulan. Tidak juga kita katakan, membaca bismillah dikeraskan dalam shalat itu adalah yang benar menurut syariat. Tidak bisa! Itu benar menurut ijtihadnya imam fulan atau madzhab fulan; Karena memang syariah sendiri memberi peluang untuk diadakan ijtihad di dalamnya.
Ijtihad = Hasil Otak Bukan Wahyu
Dan yang namanya ijtihad itu kebenaran tidak mutlak dan tidak ditentukan pada ijtihad siapa. Yang benar-benar tahu di ijtihad mana kebenran itu berada hanyalah Allah s.w.t.. Ulama hanya menjalankan perintah, bahwa teks yang masih bias harus dijalankan ijtihad, tentu yang melaksanakan mereka yang kompeten. Maka kalimat yang masyhur dari kalangan imam mazdhab itu adalah “qouliy shawab, yahtamilu al-khatha’. Qoulu Ghairy Khatha’, Yahtamilu shawab” = “pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Pendapat selainku salah, tapi bisa jadi benar”.
Karena memang yang namanya ijihad itu hasilnya bisa jadi benar, bisa jadi salah. Tapi jika memamng dilakukan oleh pihak yang kompeten dan otoritatif, kesalahanya tidak berdosa akan justru mendapat pahala. Karena memang kebenarannya tidak pasti, tidak ada ulama yang berani menisbatkan pendapatnya kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi s.a.w.. Mungkin sampai sini bisa dipahami mengapa tidak ada ulama yang mengatakan dalam masalah fiqih “ini pendapat yang benar menurut al-Qur’an dan sunnah!”. Tidak ada!
Hukum fiqih yang dihasilkan adalah hasil kerja otaknya sendiri, yang bisa jadi salah bisa jadi benar. Dan otaknya itu terbatas, juga bukanlah patokan kebenaran dalam syariah. Meraka selalu mengatakan: “ini pendapatku, jika benar ini dari Allah. Jika salah ini dari diriku dan juga setan!. Sama sekali tidak ada dari mereka yang mematok kebenaran. Dan yang menyelisihnya salah, keliru, serta telah menyelisih syariah.
Kalau mereka menisbatkan pendapatnya itu kepada al-Quran dan sunnah, itu artinya ia menisbatkan sesuatu yang kebenarannya belum dipastikan kepada Allah s.w.t. dan Rasul s.a.w.. Itu artinya ia merasa bahwa otaknya itu adalah representasi dari apa yang diinginkan oleh Allah s.w.t dan Rasul-Nya s.a.w.. artinya, jika pendapatnya salah berarti ia telah menisbatkan kesalahan kepada Allah s.w.t. yang maha benar dan kepada Rasul s.a.w.. Dosa apa yang lebih besar dibanding menisbatkan kesalahan kepada Allah dan Rasul-Nya? Ini pelecehan kepada al-Quran dan sunnah namanya.
Allah Maha Benar Tidak Mungkin Salah
Jadi, para ulama madzhab menisbatkan pendapat ijtihadnya kepada diri mereka dan madzhab mereka sendiri tidak kepada al-Qur’an dan sunnah bukan mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan sunnah. Tapi Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya menjalankan tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.
Tapi justru dengan tegas mereka mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti ini: “ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Dan ini adalah kebiasaan ulama salaf yang benar-benar salaf yang memang diwarisi dari para sahabat Nabi s.a.w.. Ini juga terekam oleh Imam Ibn Taimiyyah dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:
Syariah dan Fiqih
Yang mesti kita tahu terlebih dahulu, bahwa dalam al-Qur’an dan sunnah yang merupakan 2 sumber utama dalam syariat Islam ini ada di dalamnya teks yang bersifat qath’iy (pasti), dan juga yang sifatnya Dzanniy (duga-duga). Yang Qath’iy itu adalah teks yang tidak punya makna berbilang dan sudah tidak mungkin ditafsirkan lagi, serta tidak perlu dilakukan didalamnya ijtihad. Itu yang disebut dengna istilah Nash. Seperti wajibnya shalat, haramnya berjudi, mencuri juga berzina. Kesemua itu syariah yang menghukumi.
Jadi wajibnya shalat itu bukan perkara ijtihadiy, maka tidak bisa dikatakan “shalat itu wajib menurut madzhab fulan...”, tidak bisa. Harus dikatakan bahwa “shalat itu wajib menurut syariat islam!”.
Di samping Qath’iy, ada bahkan banyak teks syariah yang sifatnya dznniy; karena memang ini yang menjadi porsi terbesar dalam teks syariah, baik itu ayat al-Qur’an atau juga Hadits nabi s.a.w.. dzanniy itu teks yang masih multi tafsir, mana tidak bisa digali hukum dari teks tersebut kalau hanya berdiri sendiri karena memang masih bias kandungannya. Yang membuat teks syariah itu menjadi dzanniy banyak sebabnya, bisa karena memang dari sisi bahasa, teks tersebut punya arti yang lebih dari satu dan kesemua punya kekuatan dari segi pemakaian.
Atau mungkin karena memang kandungannya berseinggungan atau berselisih denga teks syariah lainnya. Atau bisa juga karena sumbernya yang masih diragukan; seperti hadits Ahad. Pada intinya, teks-teks syariah yang sifatnya dzanniy ini tidak mungkin bisa difahami dan tidak bisa digali hukum dari akndungannya kecuali dengan upaya penelitian yang lebih mendalam. Itu yang dinamakan dengan ijithad.
Fiqih = Teks Dzanniy = Ijtihad
Nah, di teks-teks dzanniy inilah para imam madzhab dan ulamanya bekerja. Artinya mereka memang bekerja menggali hukum dari teks-teks yang syariah itu sendiri tidak memberikan hukum secara pasti, karena memang sifatnya yang dzanniy. Kalau dibiarkan, tentu akan ada kekosongan hukum yang jelas sangat tidak membantu bagi orang awam. Maka dari itu, mereka; para imam beserta ulama madzhab meneliti, menelaah apa yang sejatinya dimaksud oleh Allah s.w.t. dan juga Rasul-Nya s.a.w. dari ayat dan juga hadits, untuk kemudian dihasilkan dari penelitian tersebut sebuah hukum. Itu yang disebut dengan ijtihad.
Itu yang disebut perkara ijtihadiy. Lapangannya adalah teks-teks dzanniy, yang bekerja di dalamnya adalah imam dan ulama madzhab. Pekerjaan disebut ijtihad, dan hasilnya dinamakan fiqih.
Contohnya ijtihad ulama madzhab dalam hal menghitung masa iddah wanita yang tertalak oleh suaminya; apakah 3 kali masa hadih, atau 3 kali masa suci? Disebutkan dalam ayat dengan redaksi “Quru’”; yang dalam bahasa arab, bisa berarti masa suci, bisa berarti juga masa haidh. Atau juga ijtihad ulama madzhab terkait bismillah dalam shalat sebelum membaca al-Fatihah, disebabkan karena karena memang banyak dalil yang bersinggungan. Satu riwayat mengatakan baca, riwayat lain justru tidak. ini lapangan ijtihad yang mana ulama bekerja di dalamnya untuk kita; orang awam agar mudah memahami.
Maka dalam 2 hal di atas, atau lebih luasnya dalam hal fiqih, karena memang medan kerjanya adalah teks-teks dzanniy yang butuh Ijtihad, tidak bisa seseorang –siapapun itu- mengatakan bahwa masa Iddah wanita itu 3 masa haidh menurut syariat. Tidak! yang benar itu menurut madzhab fulan. Tidak juga kita katakan, membaca bismillah dikeraskan dalam shalat itu adalah yang benar menurut syariat. Tidak bisa! Itu benar menurut ijtihadnya imam fulan atau madzhab fulan; Karena memang syariah sendiri memberi peluang untuk diadakan ijtihad di dalamnya.
Ijtihad = Hasil Otak Bukan Wahyu
Dan yang namanya ijtihad itu kebenaran tidak mutlak dan tidak ditentukan pada ijtihad siapa. Yang benar-benar tahu di ijtihad mana kebenran itu berada hanyalah Allah s.w.t.. Ulama hanya menjalankan perintah, bahwa teks yang masih bias harus dijalankan ijtihad, tentu yang melaksanakan mereka yang kompeten. Maka kalimat yang masyhur dari kalangan imam mazdhab itu adalah “qouliy shawab, yahtamilu al-khatha’. Qoulu Ghairy Khatha’, Yahtamilu shawab” = “pendapatku benar, tapi bisa jadi salah. Pendapat selainku salah, tapi bisa jadi benar”.
Karena memang yang namanya ijihad itu hasilnya bisa jadi benar, bisa jadi salah. Tapi jika memamng dilakukan oleh pihak yang kompeten dan otoritatif, kesalahanya tidak berdosa akan justru mendapat pahala. Karena memang kebenarannya tidak pasti, tidak ada ulama yang berani menisbatkan pendapatnya kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi s.a.w.. Mungkin sampai sini bisa dipahami mengapa tidak ada ulama yang mengatakan dalam masalah fiqih “ini pendapat yang benar menurut al-Qur’an dan sunnah!”. Tidak ada!
Hukum fiqih yang dihasilkan adalah hasil kerja otaknya sendiri, yang bisa jadi salah bisa jadi benar. Dan otaknya itu terbatas, juga bukanlah patokan kebenaran dalam syariah. Meraka selalu mengatakan: “ini pendapatku, jika benar ini dari Allah. Jika salah ini dari diriku dan juga setan!. Sama sekali tidak ada dari mereka yang mematok kebenaran. Dan yang menyelisihnya salah, keliru, serta telah menyelisih syariah.
Kalau mereka menisbatkan pendapatnya itu kepada al-Quran dan sunnah, itu artinya ia menisbatkan sesuatu yang kebenarannya belum dipastikan kepada Allah s.w.t. dan Rasul s.a.w.. Itu artinya ia merasa bahwa otaknya itu adalah representasi dari apa yang diinginkan oleh Allah s.w.t dan Rasul-Nya s.a.w.. artinya, jika pendapatnya salah berarti ia telah menisbatkan kesalahan kepada Allah s.w.t. yang maha benar dan kepada Rasul s.a.w.. Dosa apa yang lebih besar dibanding menisbatkan kesalahan kepada Allah dan Rasul-Nya? Ini pelecehan kepada al-Quran dan sunnah namanya.
Allah Maha Benar Tidak Mungkin Salah
Jadi, para ulama madzhab menisbatkan pendapat ijtihadnya kepada diri mereka dan madzhab mereka sendiri tidak kepada al-Qur’an dan sunnah bukan mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan sunnah. Tapi Khawatir kalau apa yang mereka ijtihadkan itu bukanlah sebuah kebenenaran yang Allah swt dan Rasul-Nya inginkan. Mereka hanya menjalankan tugas ijtihad, tapi tidak bertugas untuk mengaku-ngaku bahwa ijtihadnya yang paling benar. Karena itu mereka tidak mengatakan: “ini pendapat yang sesuai Kitab dan Sunnah!”.
Tapi justru dengan tegas mereka mengatakan bahwa hasil ijtihadnya itu adalah pendapatnya sendiri. Kalimat yang masyhur seperti ini: “ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Dan ini adalah kebiasaan ulama salaf yang benar-benar salaf yang memang diwarisi dari para sahabat Nabi s.a.w.. Ini juga terekam oleh Imam Ibn Taimiyyah dalam banyak halaman di kitab beliau Majmu’ al-Fatawa, salah satunya di Bab 10, hal. 450:
وَقَدْ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَابْنُ مَسْعُوْدٍ وَغَيْرُهُمَا مِنَ
الصَّحَابَةِ فِيْمَا يُفْتُوْنَ فِيْهِ بِاجْتِهَادِهِمْ: إِنْ يَكُنْ صَوَابًا
فَمِنَ اللهِ وَإِنْ يَكُنْ خَطَأً فَهُوَ مِنِّي وَمِنَ الشَّيْطَانِ وَاللهُ وَرَسُوْلُهُ
بَرِيئَانِ مِنْهُ
“dan Abu Bakr serta Ibnu Mas’ud serta sahabat lainnya telah berkata dalam
setiap fatwa yang merekaijtihadkan: ini adalah pendapatku, kalau ini benar maka
itu dari (anugerah) Allah dan kalau salah maka itu dari aku sendiri dan dari
setan. Dan Allah serta Rasul-Nya terbebas dari (ijtihad)-ku ini.”
Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.
Dan lebih jauh lagi, kalau menisbatkan pendapat pribadi kepada sunnah, itu berarti menjual nama Nabi s.a.w. agar pendapatnya ‘laku’, padahal sama sekali itu bukan Nabi yang mengatakan, nyatanya itu hasil dari otaknya yang terbatas, ingat bahwa berdusta atas nama Nabi s.a.w., hadiahnya adalah nereka.
Jadi, tidak gampang mengatakan: “ini yang benar sesuai quran dan sunnah!”. Sebagaimana juga para sahabat mengajarkan itu. Karena bisa saja ijtihadnya itu salah, akhirnya ia menisbatkan pendapat yang salah kepada Allah dan Nabi saw. Naudzubillah.
Dan lebih jauh lagi, kalau menisbatkan pendapat pribadi kepada sunnah, itu berarti menjual nama Nabi s.a.w. agar pendapatnya ‘laku’, padahal sama sekali itu bukan Nabi yang mengatakan, nyatanya itu hasil dari otaknya yang terbatas, ingat bahwa berdusta atas nama Nabi s.a.w., hadiahnya adalah nereka.
وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“siapa yang berbohong atasku, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya
di neraka” (Muttafaq ‘alayh)
Jadi, masih mau mencatut nama Allah s.w.t., dan Rasul-Nya s.a.w. agar pendapat pribadi dari otak yang dangkal ini ‘laku’ di depan khalayak awam? Silahkan jika memang mampu menandingi para sahabt juga ulama-ulama madzhab.
Wallahu a’lam.
Catatan :
Jadi, masih mau mencatut nama Allah s.w.t., dan Rasul-Nya s.a.w. agar pendapat pribadi dari otak yang dangkal ini ‘laku’ di depan khalayak awam? Silahkan jika memang mampu menandingi para sahabt juga ulama-ulama madzhab.
Wallahu a’lam.
Catatan :
Mengenal Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali
Ada baiknya kita mengenal para Imam Mazhab seperti Imam Hanafi, Imam Malik,
Imam Syafi’i, dan Imam Hambali yang telah menyusun kitab Fiqih bagi kita semua.
Abu Hanifah (Imam Hanafi)
Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن ثابت),
lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah,
(bahasa Arab: بو حنيفة) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H
/ 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari
Madzhab Hanafi.
Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah Sahabat nabi,
karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik,
dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.[3]
Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh
berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan
seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama
sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan
lainnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Abu_Hanifah
Imam Malik
Mālik ibn Anas bin Malik bin ‘Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas
(lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah
al-Humyari al-Asbahi al-Madani), (Bahasa Arab: مالك بن أنس),
lahir di (Madinah pada tahun 714 (93 H), dan meninggal pada tahun 800 (179 H)).
Ia adalah pakar ilmu fikih dan hadits, serta pendiri Mazhab Maliki.
Biografi
Abu abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin
Ghaiman bin Jutsail binAmr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imama malik dilahirkan di
Madinah al Munawwaroh. sedangkan mengenai masalah tahun kelahiranya terdapat
perbedaaan riwayat. al-Yafii dalam kitabnya Thabaqat fuqoha meriwayatkan bahwa
imam malik dilahirkan pada 94 H. ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahawa
imam malik dilahirkan pada 95 H. sedangkan. imam al-Dzahabi meriwayatkan imam
malik dilahirkan 90 H. Imam yahya bin bakir meriwayatkan bahwa ia mendengar
malik berkata :”aku dilahirkan pada 93 H”. dan inilah riwayat yang paling benar
(menurut al-Sam’ani dan ibn farhun)[3].
Ia menyusun kitab Al Muwaththa’, dan dalam penyusunannya ia menghabiskan
waktu 40 tahun, selama waktu itu, ia menunjukan kepada 70 ahli fiqh Madinah.
Kitab tersebut menghimpun 100.000 hadits, dan yang meriwayatkan Al
Muwaththa’ lebih dari seribu orang, karena itu naskahnya berbeda beda dan
seluruhnya berjumlah 30 naskah, tetapi yang terkenal hanya 20 buah. Dan yang
paling masyur adalah riwayat dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al
Mashmudi.
Sejumlah ‘Ulama
berpendapat bahwa sumber sumber hadits itu ada tujuh, yaitu Al Kutub as Sittah
ditambah Al Muwaththa’. Ada pula ulama
yang menetapkan Sunan ad Darimi sebagai ganti Al Muwaththa’. Ketika melukiskan
kitab besar ini, Ibn Hazm berkata,” Al Muwaththa’ adalah kitab tentang fiqh dan
hadits, aku belum mnegetahui bandingannya.
Hadits-hadits yang terdapat dalam Al Muwaththa’ tidak semuanya Musnad, ada
yang Mursal, mu’dlal dan munqathi. Sebagian ‘Ulama
menghitungnya berjumlah 600 hadits musnad, 222 hadits mursal, 613 hadits
mauquf, 285 perkataan tabi’in, disamping itu ada 61 hadits tanpa penyandara,
hanya dikatakan telah sampai kepadaku” dan “ dari orang kepercayaan”, tetapi
hadits hadits tersebut bersanad dari jalur jalur lain yang bukan jalur dari
Imam Malik sendiri, karena itu Ibn Abdil Bar an Namiri menentang penyusunan
kitab yang berusaha memuttashilkan hadits hadits mursal , munqathi’ dan mu’dhal
yang terdapat dalam Al Muwaththa’ Malik.
Imam Malik menerima hadits dari 900 orang (guru), 300 dari golongan Tabi’in
dan 600 dari tabi’in tabi’in, ia meriwayatkan hadits bersumber dari Nu’main al
Mujmir, Zaib bin Aslam, Nafi’, Syarik bin Abdullah, az Zuhry, Abi az Ziyad,
Sa’id al Maqburi dan Humaid ath Thawil, muridnya yang paling akhir adalah
Hudzafah as Sahmi al Anshari.
Adapun yang meriwayatkan darinya adalah banyak sekali diantaranya ada yang
lebih tua darinya seperti az Zuhry dan Yahya bin Sa’id. Ada yang sebaya seperti
al Auza’i., Ats Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al Laits bin Sa’ad, Ibnu Juraij dan
Syu’bah bin Hajjaj. Adapula yang belajar darinya seperti Asy Safi’i, Ibnu Wahb,
Ibnu Mahdi, al Qaththan dan Abi Ishaq.
Malik bin Anas menyusun kompilasi hadits dan ucapan para sahabat dalam buku
yang terkenal hingga kini, Al Muwatta.
Di antara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi’ al Muqbiri,
Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir,
Abdullah bin Dinar, dan lain-lain.
Di antara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qoththon, Ibnu Mahdi, Ibnu
Wahb, Ibnu Qosim, Al Qo’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin
Yahya al Andalusi, Yahya bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats
Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Aubairi,
dan lain-lain.
Pujian Ulama
untuk Imam Malik
An Nasa’i berkata,” Tidak ada yang saya lihat orang yang pintar, mulia dan jujur,
tepercaya periwayatan haditsnya melebihi Malik, kami tidak tahu dia ada
meriwayatkan hadits dari rawi matruk, kecuali Abdul Karim”.
(Ket: Abdul Karim bin Abi al Mukharif al Basri yang menetap di Makkah,
karena tidak senegeri dengan Malik, keadaanya tidak banyak diketahui, Malik
hanya sedikit mentahrijkan haditsnya tentang keutamaan amal atau menambah pada
matan).
Sedangkan Ibnu Hayyan berkata,” Malik adalah orang yang pertama menyeleksi
para tokoh ahli fiqh di Madinah, dengan fiqh, agama dan keutamaan ibadah”.
Imam as-Syafi’i berkata : “Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya
setelah para Tabi’in “.
Yahya bin Ma’in berkata :”Imam Malik adalah Amirul mukminin dalam (ilmu)
Hadits”
Ayyub bin Suwaid berkata :”Imam Malik adalah Imam Darul Hijrah (Imam
madinah) dan as-Sunnah ,seorang yang Tsiqah, seorang yang dapat dipercaya”.
Ahmad bin Hanbal berkata:” Jika engkau melihat seseorang yang membenci imam
malik, maka ketahuilah bahwa orang tersebut adalah ahli bid’ah”
Seseorang bertanya kepada as-Syafi’i :” apakah anda menemukan seseorang
yang (alim) seperti imam malik?” as-Syafi’i menjawab :”aku mendengar dari orang
yang lebih tua dan lebih berilmu dari pada aku, mereka mengatakan kami tidak menemukan
orang yang (alim) seperti Malik, maka bagaimana kami(orang sekarang) menemui yang seperti Malik?[3]
”
Kitab Al-Muwaththa
Al-Muwaththa bererti ‘yang disepakati’ atau ‘tunjang’ atau ‘panduan’ yang
membahas tentang ilmu dan hukum-hukum
agama Islam.
Al-Muwaththa merupakan sebuah kitab yang berisikan hadits-hadits yang
dikumpulkan oleh Imam Malik serta pendapat para sahabat dan ulama-ulama
tabiin. Kitab ini lengkap dengan berbagai problem agama yang merangkum ilmu
hadits, ilmu fiqh dan sebagainya. Semua hadits yang ditulis adalah sahih kerana
Imam Malik terkenal dengan sifatnya yang tegas dalam penerimaan sebuah hadits.
Dia sangat berhati-hati ketika menapis, mengasingkan, dan membahas serta
menolak riwayat yang meragukan. Dari 100.000 hadits yang dihafal beliau, hanya
10.000 saja diakui sah dan dari 10.000 hadits itu, hanya 5.000 saja yang
disahkan sahih olehnya setelah diteliti dan dibandingkan dengan al-Quran.
Menurut sebuah riwayat, Imam Malik menghabiskan 40 tahun untuk mengumpul dan
menapis hadits-hadits yang diterima dari guru-gurunya. Imam Syafi pernah
berkata, “Tiada sebuah kitab di muka bumi ini setelah al qur`an yang lebih
banyak mengandungi kebenaran selain dari kitab Al-Muwaththa karangan Imam
Malik.”
inilah karangan para ulama
muaqoddimin
Wafatnya Sang Imam Darul Hijroh
Imam malik jatuh sakit pada hari ahad dan menderita sakit selama 22 hari
kemudian 10 hari setelah itu ia wafat. sebagian meriwayatkan imam Malik wafat
pada 14 Rabiul awwal 179 H.
sahnun meriwayatkan dari abdullah bin nafi’:” imam malik wafat pada usia 87
tahun” ibn kinanah bin abi zubair, putranya yahya dan sekretarisnya hubaib yang
memandikan jenazah imam Malik. imam Malik dimakamkan di Baqi’
http://id.wikipedia.org/wiki/Malik_bin_Anas
Imam Syafi’i
Abū ʿAbdullāh Muhammad
bin Idrīs al-Shafiʿī
atau Muhammad
bin Idris asy-Syafi`i (bahasa Arab: محمد بن إدريس الشافعي)
yang akrab dipanggil Imam Syafi’i (Gaza, Palestina, 150 H / 767 – Fusthat,
Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam
dan juga pendiri mazhab Syafi’i. Imam Syafi’i juga tergolong kerabat dari
Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari
al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad.
Saat usia 20 tahun, Imam Syafi’i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama
besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk
berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.
Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi’i. Yang pertama
namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.
http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Asy-Syafi’i
Tulisan di bawah terpaksa juga dihapus.
Bagaimana mungkin Imam Syafi’ie yang lahir tahun 150 H dan wafat tahun 203
H disebut menolak paham Asy’ariyyah yang memperkenalkan ajaran Sifat 20
sementara Imam Abu Hasan Al Asy’ari sendiri baru lahir tahun 260 H atau 57
tahun setelah Imam Syafi’ie meninggal?
Imam Syafi’ie adalah Imam Fiqih. Beda dengan Imam Asy’ari yang merupakan
Imam masalah Tauhid. Kalau seperti itu, maka Imam Syafi’ie juga jauh dari paham
Trinitas Tauhid yang dibawa oleh Muhammad
bin Abdul Wahab yang lahir tahun 1115 Hijriyah:
Imam Asy-Syafi`i termasuk Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, beliau jauh dari
pemahaman Asy’ariyyah dan Maturidiyyah yang menyimpang dalam aqidah, khususnya
dalam masalah aqidah yang berkaitan dengan Asma dan Shifat Allah subahanahu wa
Ta’ala.
Sumber: Majalah As-Salaam
http://nippontori.multiply.com/reviews/item/7?&show_interstitial=1&u=%2Freviews%2Fitem
Imam Hambali
Sebetulnya ingin mengambil referensi dari Wikipedia di bawah:
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_bin_Hanbal
Namun ada yang aneh yang menyatakan Murid Imam Hambali adalah Imam Syafi’i:
Imam Asy-Syafi’i. Imam Ahmad juga pernah berguru kepadanya.
Padahal berbagai literatur yang ada menyebut bahwa guru Imam Syafi’i yang
lahir tahun 150 H adalah Imam Malik (lahir tahun 93 H). Sementara Imam Hambali
yang lahir tahun 164 H (14 tahun lebih muda dari Imam Syafi’i) adalah murid
dari Imam Syafi’i.
Hubungan Guru dengan Murid tak akan pernah berubah meski seorang guru
bertanya beberapa hal kepada muridnya. Aneh kan jika Imam Hambali berkata:
“Imam Syafi’i itu dulu Guruku. Namun setelah aku lebih pintar, sekarang Imam
Syafi’i jadi muridku” Insya Allah tidak begitu.
Meski Imam Hambali adalah seorang Imam yang cerdas, namun pernyataan bahwa
murid Imam Hambali adalah Imam Syafi’i menunjukkan adanya perubahan seenaknya
oleh kaum Salafi Wahabi
dalam rangka memuja Imam Hambali yang mereka jadi panutan secara
berlebihan/ghulluw.
===
Imam Hambali
Beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad
bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah
bin Anas bin ‘Auf bin Qasith bin Mazin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa‘labah
adz-Dzuhli asy-Syaibaniy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada diri
Nizar bin Ma‘d bin ‘Adnan. Yang berarti bertemu nasab pula dengan nabi Ibrahim.
Ketika beliau masih dalam kandungan, orang tua beliau pindah dari kota
Marwa, tempat tinggal sang ayah, ke kota Baghdad. Di kota itu beliau
dilahirkan, tepatnya pada bulan Rabi‘ul Awwal -menurut pendapat yang paling
masyhur- tahun 164 H.
Ayah beliau, Muhammad,
meninggal dalam usia muda, 30 tahun, ketika beliau baru berumur tiga tahun.
Kakek beliau, Hanbal, berpindah ke wilayah Kharasan dan menjadi wali kota
Sarkhas pada masa pemeritahan Bani Umawiyyah, kemudian bergabung ke dalam
barisan pendukung Bani ‘Abbasiyah dan karenanya ikut merasakan penyiksaan dari
Bani Umawiyyah. Disebutkan bahwa dia dahulunya adalah seorang panglima.
Masa Menuntut Ilmu
Imam Ahmad tumbuh dewasa sebagai seorang anak yatim. Ibunya, Shafiyyah
binti Maimunah binti ‘Abdul Malik asy-Syaibaniy, berperan penuh dalam mendidik
dan membesarkan beliau. Untungnya, sang ayah meninggalkan untuk mereka dua buah
rumah di kota Baghdad. Yang sebuah mereka tempati sendiri, sedangkan yang
sebuah lagi mereka sewakan dengan harga yang sangat murah. Dalam hal ini,
keadaan beliau sama dengan keadaan syaikhnya, Imam Syafi‘i, yang yatim dan
miskin, tetapi tetap mempunyai semangat yang tinggi. Keduanya juga memiliki ibu
yang mampu mengantar mereka kepada kemajuan dan kemuliaan.
Beliau mendapatkan pendidikannya yang pertama di kota Baghdad. Saat itu,
kota Bagdad telah menjadi pusat peradaban dunia Islam,
yang penuh dengan manusia yang berbeda asalnya dan beragam kebudayaannya, serta
penuh dengan beragam jenis ilmu pengetahuan. Di sana tinggal para qari’, ahli
hadits, para sufi, ahli bahasa, filosof, dan sebagainya.
Setamatnya menghafal Alquran dan mempelajari ilmu-ilmu bahasa Arab di
al-Kuttab saat berumur 14 tahun, beliau melanjutkan pendidikannya ke ad-Diwan.
Beliau terus menuntut ilmu dengan penuh azzam yang tinggi dan tidak mudah
goyah. Sang ibu banyak membimbing dan memberi beliau dorongan semangat. Tidak
lupa dia mengingatkan beliau agar tetap memperhatikan keadaan diri sendiri,
terutama dalam masalah kesehatan. Tentang hal itu beliau pernah bercerita,
“Terkadang aku ingin segera pergi pagi-pagi sekali mengambil (periwayatan)
hadits, tetapi Ibu segera mengambil pakaianku dan berkata, ‘Bersabarlah dulu.
Tunggu sampai adzan berkumandang atau setelah orang-orang selesai shalat subuh.’”
Perhatian beliau saat itu memang tengah tertuju kepada keinginan mengambil
hadits dari para perawinya. Beliau mengatakan bahwa orang pertama yang darinya
beliau mengambil hadits adalah al-Qadhi Abu Yusuf, murid/rekan Imam Abu
Hanifah.
Imam Ahmad tertarik untuk menulis hadits pada tahun 179 saat berumur 16
tahun. Beliau terus berada di kota Baghdad mengambil hadits dari syaikh-syaikh
hadits kota itu hingga tahun 186. Beliau melakukan mulazamah kepada syaikhnya,
Hasyim bin Basyir bin Abu Hazim al-Wasithiy hingga syaikhnya tersebut wafat
tahun 183. Disebutkan oleh putra beliau bahwa beliau mengambil hadits dari
Hasyim sekitar tiga ratus ribu hadits lebih.
Pada tahun 186, beliau mulai melakukan perjalanan (mencari hadits) ke
Bashrah lalu ke negeri Hijaz, Yaman, dan selainnya. Tokoh yang paling menonjol
yang beliau temui
dan mengambil ilmu darinya selama perjalanannya ke Hijaz dan selama tinggal di
sana adalah Imam Syafi‘i. Beliau banyak mengambil hadits dan faedah ilmu
darinya. Imam Syafi‘i sendiri amat memuliakan diri beliau dan terkadang
menjadikan beliau rujukan dalam mengenal keshahihan sebuah hadits. Ulama
lain yang menjadi sumber beliau mengambil ilmu adalah Sufyan bin ‘Uyainah,
Ismail bin ‘Ulayyah, Waki‘ bin al-Jarrah, Yahya al-Qaththan, Yazid bin Harun,
dan lain-lain. Beliau berkata, “Saya tidak sempat bertemu dengan Imam Malik,
tetapi Allah menggantikannya untukku dengan Sufyan bin ‘Uyainah. Dan saya tidak
sempat pula bertemu dengan Hammad bin Zaid, tetapi Allah menggantikannya dengan
Ismail bin ‘Ulayyah.”
Demikianlah, beliau amat menekuni pencatatan hadits, dan ketekunannya itu
menyibukkannya dari hal-hal lain sampai-sampai dalam hal berumah tangga. Beliau
baru menikah setelah berumur 40 tahun. Ada orang yang berkata kepada beliau,
“Wahai Abu Abdillah, Anda telah mencapai semua ini. Anda telah menjadi imam
kaum muslimin.” Beliau menjawab, “Bersama mahbarah (tempat tinta) hingga ke
maqbarah (kubur). Aku akan tetap menuntut ilmu sampai aku masuk liang kubur.”
Dan memang senantiasa seperti itulah keadaan beliau: menekuni hadits, memberi
fatwa, dan kegiatan-kegiatan lain yang memberi manfaat kepada kaum muslimin.
Sementara itu, murid-murid beliau berkumpul di sekitarnya, mengambil darinya
(ilmu) hadits, fiqih, dan lainnya. Ada banyak ulama
yang pernah mengambil ilmu dari beliau, di antaranya kedua putra beliau,
Abdullah dan Shalih, Abu Zur ‘ah, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Atsram, dan
lain-lain.
Beliau menyusun kitabnya yang terkenal, al-Musnad, dalam jangka waktu
sekitar enam puluh tahun dan itu sudah dimulainya sejak tahun tahun 180 saat
pertama kali beliau mencari hadits. Beliau juga menyusun kitab tentang tafsir,
tentang an-nasikh dan al-mansukh, tentang tarikh, tentang yang muqaddam dan
muakhkhar dalam Alquran, tentang jawaban-jawaban dalam Alquran. Beliau juga
menyusun kitab al-manasik ash-shagir dan al-kabir, kitab az-Zuhud, kitab
ar-radd ‘ala al-Jahmiyah wa az-zindiqah(Bantahan kepada Jahmiyah dan Zindiqah),
kitab as-Shalah, kitab as-Sunnah, kitab al-Wara ‘ wa al-Iman, kitab al-‘Ilal wa
ar-Rijal, kitab al-Asyribah, satu juz tentang Ushul as-Sittah, Fadha’il
ash-Shahabah.
Pujian dan Penghormatan Ulama
Lain Kepadanya
Imam Syafi‘i pernah mengusulkan kepada Khalifah Harun ar-Rasyid, pada
hari-hari akhir hidup khalifah tersebut, agar mengangkat Imam Ahmad menjadi
qadhi di Yaman, tetapi Imam Ahmad menolaknya dan berkata kepada Imam Syafi‘i,
“Saya datang kepada Anda untuk mengambil ilmu dari Anda, tetapi Anda malah
menyuruh saya menjadi qadhi untuk mereka.” Setelah itu pada tahun 195, Imam
Syafi‘i mengusulkan hal yang sama kepada Khalifah al-Amin, tetapi lagi-lagi
Imam Ahmad menolaknya.
Suatu hari, Imam Syafi‘i masuk menemui Imam Ahmad dan
berkata, “Engkau lebih tahu tentang hadits dan perawi-perawinya. Jika ada
hadits shahih (yang engkau tahu), maka beri tahulah aku. Insya Allah, jika
(perawinya) dari Kufah atau Syam, aku akan pergi mendatanginya jika memang
shahih.” Ini menunjukkan kesempurnaan agama dan akal Imam Syafi‘i karena mau
mengembalikan ilmu kepada ahlinya.
Imam Syafi‘i juga berkata, “Aku keluar (meninggalkan) Bagdad, sementara itu
tidak aku tinggalkan di kota tersebut orang yang lebih wara’, lebih faqih, dan
lebih bertakwa daripada Ahmad bin Hanbal.”
Abdul Wahhab al-Warraq berkata, “Aku tidak pernah melihat orang yang
seperti Ahmad bin Hanbal”. Orang-orang bertanya kepadanya, “Dalam hal apakah
dari ilmu dan keutamaannya yang engkau pandang dia melebihi yang lain?”
Al-Warraq menjawab, “Dia seorang yang jika ditanya tentang 60.000 masalah, dia
akan menjawabnya dengan berkata, ‘Telah dikabarkan kepada kami,’ atau, “Telah
disampaikan hadits kepada kami’.”Ahmad bin Syaiban berkata, “Aku tidak pernah
melihat Yazid bin Harun memberi penghormatan kepada seseorang yang lebih besar
daripada kepada Ahmad bin Hanbal. Dia akan mendudukkan beliau di sisinya jika
menyampaikan hadits kepada kami. Dia sangat menghormati beliau, tidak mau
berkelakar dengannya”. Demikianlah, padahal seperti diketahui bahwa Harun bin
Yazid adalah salah seorang guru beliau dan terkenal sebagai salah seorang imam
huffazh.
Keteguhan di Masa Penuh Cobaan
Telah menjadi keniscayaan bahwa kehidupan seorang mukmin tidak akan lepas
dari ujian dan cobaan, terlebih lagi seorang alim yang berjalan di atas jejak
para nabi dan rasul. Dan Imam Ahmad termasuk di antaranya. Beliau mendapatkan
cobaan dari tiga orang khalifah Bani Abbasiyah selama rentang waktu 16 tahun.
Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah, dengan jelas tampak kecondongan
khalifah yang berkuasa menjadikan unsur-unsur asing (non-Arab) sebagai kekuatan
penunjang kekuasaan mereka. Khalifah al-Makmun menjadikan orang-orang Persia
sebagai kekuatan pendukungnya, sedangkan al-Mu‘tashim memilih orang-orang
Turki. Akibatnya, justru sedikit demi sedikit kelemahan menggerogoti kekuasaan
mereka. Pada masa itu dimulai penerjemahan ke dalam bahasa Arab buku-buku falsafah
dari Yunani, Rumania, Persia, dan India dengan sokongan dana dari penguasa.
Akibatnya, dengan cepat berbagai bentuk bid‘ah merasuk menyebar ke dalam akidah
dan ibadah
kaum muslimin. Berbagai macam kelompok yang sesat menyebar di tengah-tengah
mereka, seperti Qadhariyah, Jahmyah, Asy‘ariyah, Rafidhah, Mu‘tashilah, dan
lain-lain.
Kelompok Mu‘tashilah, secara khusus, mendapat sokongan dari penguasa,
terutama dari Khalifah al-Makmun. Mereka, di bawah pimpinan Ibnu Abi Duad,
mampu mempengaruhi al-Makmun untuk membenarkan dan menyebarkan
pendapat-pendapat mereka, di antaranya pendapat yang mengingkari sifat-sifat
Allah, termasuk sifat kalam (berbicara). Berangkat dari pengingkaran itulah,
pada tahun 212, Khalifah al-Makmun kemudian memaksa kaum muslimin, khususnya ulama
mereka, untuk meyakini kemakhlukan Alquran.
Sebenarnya Harun ar-Rasyid, khalifah sebelum al-Makmun, telah menindak
tegas pendapat tentang kemakhlukan Alquran. Selama hidupnya, tidak ada seorang
pun yang berani menyatakan pendapat itu sebagaimana dikisahkan oleh Muhammad
bin Nuh, “Aku pernah mendengar Harun ar-Rasyid berkata, ‘Telah sampai berita
kepadaku bahwa Bisyr al-Muraisiy mengatakan bahwa Alquran itu makhluk.
Merupakan kewajibanku, jika Allah menguasakan orang itu kepadaku, niscaya akan
aku hukum
bunuh dia dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh seorang pun’”. Tatkala
Khalifah ar-Rasyid wafat dan kekuasaan beralih ke tangan al-Amin, kelompok
Mu‘tazilah berusaha menggiring al-Amin ke dalam kelompok mereka, tetapi al-Amin
menolaknya. Baru kemudian ketika kekhalifahan berpindah ke tangan al-Makmun,
mereka mampu melakukannya.
Untuk memaksa kaum muslimin menerima pendapat kemakhlukan Alquran,
al-Makmun sampai mengadakan ujian kepada mereka. Selama masa pengujian
tersebut, tidak terhitung orang yang telah dipenjara, disiksa, dan bahkan
dibunuhnya. Ujian itu sendiri telah menyibukkan pemerintah dan warganya baik
yang umum maupun yang khusus. Ia telah menjadi bahan pembicaraan mereka, baik
di kota-kota maupun di desa-desa di negeri Irak dan selainnya. Telah terjadi
perdebatan yang sengit di kalangan ulama
tentang hal itu. Tidak terhitung dari mereka yang menolak pendapat kemakhlukan
Alquran, termasuk di antaranya Imam Ahmad. Beliau tetap konsisten memegang
pendapat yang hak, bahwa Alquran itu kalamullah, bukan makhluk.
Al-Makmun bahkan sempat memerintahkan bawahannya agar membawa Imam Ahmad
dan Muhammad
bin Nuh ke hadapannya di kota Thursus. Kedua ulama
itu pun akhirnya digiring ke Thursus dalam keadaan terbelenggu. Muhammad
bin Nuh meninggal dalam perjalanan sebelum sampai ke Thursus, sedangkan Imam
Ahmad dibawa kembali ke Bagdad dan dipenjara di sana karena telah sampai kabar
tentang kematian al-Makmun (tahun 218). Disebutkan bahwa Imam Ahmad tetap
mendoakan al-Makmun.
Sepeninggal al-Makmun, kekhalifahan berpindah ke tangan putranya,
al-Mu‘tashim. Dia telah mendapat wasiat dari al-Makmun agar meneruskan pendapat
kemakhlukan Alquran dan menguji orang-orang dalam hal tersebut; dan dia pun
melaksanakannya. Imam Ahmad dikeluarkannya dari penjara lalu dipertemukan
dengan Ibnu Abi Duad dan konco-konconya. Mereka mendebat beliau tentang
kemakhlukan Alquran, tetapi beliau mampu membantahnya dengan bantahan yang
tidak dapat mereka bantah. Akhirnya beliau dicambuk sampai tidak sadarkan diri
lalu dimasukkan kembali ke dalam penjara dan mendekam di sana selama sekitar 28
bulan –atau 30-an bulan menurut yang lain-. Selama itu beliau shalat dan tidur dalam
keadaan kaki terbelenggu.
Selama itu pula, setiap harinya al-Mu‘tashim mengutus orang untuk mendebat
beliau, tetapi jawaban beliau tetap sama, tidak berubah. Akibatnya, bertambah
kemarahan al-Mu‘tashim kepada beliau. Dia mengancam dan memaki-maki beliau, dan
menyuruh bawahannya mencambuk lebih keras dan menambah belenggu di kaki beliau.
Semua itu, diterima Imam Ahmad dengan penuh kesabaran dan keteguhan bak gunung
yang menjulang dengan kokohnya.
Sakit dan Wafatnya
Pada akhirnya, beliau dibebaskan dari penjara. Beliau dikembalikan ke rumah
dalam keadaan tidak mampu berjalan. Setelah luka-lukanya sembuh dan badannya
telah kuat, beliau kembali menyampaikan pelajaran-pelajarannya di masjid sampai
al-Mu‘tashim wafat.
Selanjutnya, al-Watsiq diangkat menjadi khalifah. Tidak berbeda dengan
ayahnya, al-Mu‘tashim, al-Watsiq pun melanjutkan ujian yang dilakukan ayah dan
kakeknya. dia pun masih menjalin kedekatan dengan Ibnu Abi Duad dan
konco-konconya. Akibatnya, penduduk Bagdad merasakan cobaan yang kian keras.
Al-Watsiq melarang Imam Ahmad keluar berkumpul bersama orang-orang. Akhirnya,
Imam Ahmad bersembunyi di rumahnya, tidak keluar darinya bahkan untuk keluar
mengajar atau menghadiri shalat jamaah. Dan itu
dijalaninya selama kurang lebih lima tahun, yaitu sampai al-Watsiq meninggal
tahun 232.
Sesudah al-Watsiq wafat, al-Mutawakkil naik menggantikannya. Selama dua
tahun masa pemerintahannya, ujian tentang kemakhlukan Alquran masih
dilangsungkan. Kemudian pada tahun 234, dia menghentikan ujian tersebut. Dia
mengumumkan ke seluruh wilayah kerajaannya larangan atas pendapat tentang
kemakhlukan Alquran dan ancaman hukuman
mati bagi yang melibatkan diri dalam hal itu. Dia juga memerintahkan kepada
para ahli hadits untuk menyampaikan hadits-hadits tentang sifat-sifat Allah.
Maka demikianlah, orang-orang pun bergembira pun dengan adanya pengumuman itu.
Mereka memuji-muji khalifah atas keputusannya itu dan melupakan
kejelekan-kejelekannya. Di mana-mana terdengar doa untuknya dan namanya
disebut-sebut bersama nama Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, dan Umar bin Abdul
Aziz.
Menjelang wafatnya, beliau jatuh sakit selama sembilan hari. Mendengar
sakitnya, orang-orang pun berdatangan ingin menjenguknya. Mereka
berdesak-desakan di depan pintu rumahnya, sampai-sampai sultan menempatkan
orang untuk berjaga di depan pintu. Akhirnya, pada permulaan hari Jumat tanggal
12 Rabi‘ul Awwal tahun 241, beliau menghadap kepada rabbnya menjemput ajal yang
telah dientukan kepadanya. Kaum muslimin bersedih dengan kepergian beliau. Tak
sedikit mereka yang turut mengantar jenazah beliau sampai beratusan ribu orang.
Ada yang mengatakan 700 ribu orang, ada pula yang mengatakan 800 ribu orang,
bahkan ada yang mengatakan sampai satu juta lebih orang yang menghadirinya.
Semuanya menunjukkan bahwa sangat banyaknya mereka yang hadir pada saat itu
demi menunjukkan penghormatan dan kecintaan mereka kepada beliau. Beliau pernah
berkata ketika masih sehat, “Katakan kepada ahlu bid‘ah bahwa perbedaan antara
kami dan kalian adalah (tampak pada) hari kematian kami”.
Demikianlah gambaran ringkas ujian yang dilalui oleh Imam Ahmad. Terlihat
bagaimana sikap agung beliau yang tidak akan diambil kecuali oleh orang-orang
yang penuh keteguhan lagi ikhlas. Beliau bersikap seperti itu justru ketika
sebagian ulama
lain berpaling dari kebenaran. Dan dengan keteguhan di atas kebenaran yang
Allah berikan kepadanya itu, maka madzhab Ahlussunnah pun dinisbatkan kepada
dirinya karena beliau sabar dan teguh dalam membelanya. Ali bin al-Madiniy
berkata menggambarkan keteguhan Imam Ahmad, “Allah telah mengokohkan agama ini
lewat dua orang laki-laki, tidak ada yang ketiganya. Yaitu, Abu Bakar
as-Shiddiq pada Yaumur Riddah (saat orang-orang banyak yang murtad pada
awal-awal pemerintahannya), dan Ahmad bin Hanbal pada Yaumul Mihnah”.
http://www.infogue.com/viewstory/2012/01/30/imam_hambali/?url=http://alhidayah-colomadu.blogspot.com/2012/01/imam-hambali.html
Perbedaan Antar Mazhab?
Di antara tonggak penegang ajaran Islam
di muka bumi adalah muncul beberapa mazhab raksasa di tengah ratusan mazhab
kecil lainnya. Keempat mazhab itu adalah Al-Hanabilah, Al-Malikiyah,
Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sebenarnya jumlah mazhab besar tidak hanya
terbatas hanya 4 saja, namun keempat mazhab itu memang diakui eksistensi dan
jati dirinya oleh umat selama 15 abad ini.
Keempatnya masih utuh tegak berdiri dan dijalankan serta dikembangkan oleh
mayoritas muslimin di muka bumi. Masing-masing punya basis kekuatan syariah
serta masih mampu melahirkan para ulama
besar di masa sekarang ini.
Berikut sekelumit sejarah keempat mazhab ini dengan sedikit gambaran
landasan manhaj mereka.
1. MazhabAl-Hanifiyah.
Didirikan oleh An-Nu’man bin Tsabit atau lebih dikenal sebagai Imam Abu
Hanifah. Beliau berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup
dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut tabiin ,
sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in.
Mazhab Al-Hanafiyah sebagaimana dipatok oleh pendirinya, sangat dikenal
sebagai terdepan dalam masalah pemanfaatan akal/ logika dalam mengupas masalah
fiqih. Oleh para pengamat dianalisa bahwa di antaralatar belakangnya adalah:
Karena beliau sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadits. Bila beliau
tidak terlalu yakin atas keshahihah suatu hadits, maka beliau lebih memlih
untuk tidak menggunakannnya. Dan sebagai gantinya, beliau menemukan begitu
banyak formula seperti mengqiyaskan suatu masalah dengan masalah lain yang
punya dalil nash syar’i.
Kurang tersedianya hadits yang sudah diseleksi keshahihannya di tempat di
mana beliau tinggal. Sebaliknya, begitu banyak hadits palsu, lemah dan
bermasalah yang beredar di masa beliau. Perlu diketahui bahwa beliau hidup di
masa 100 tahun pertama semenjak wafat nabi SAW, jauh sebelum era imam
Al-Bukhari dan imam Muslim yang terkenal sebagai ahli peneliti hadits.
Di kemudian hari, metodologi yang beliau perkenalkan memang sangat berguna
buat umat Islam
sedunia. Apalagi mengingat Islam
mengalami perluasan yang sangat jauh ke seluruh penjuru dunia. Memasuki wilayah
yang jauh dari pusat sumber syariah Islam.
Metodologi mazhab ini menjadi sangat menentukan dalam dunia fiqih di berbagai
negeri.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi
.Berkembang sejak awal di kota Madinah dalam urusan fiqh.
Mazhab ini ditegakkan di atas doktrin untuk merujuk dalam segala sesuatunya
kepada hadits Rasulullah SAW dan praktek penduduk Madinah. Imam Malik membangun
madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As-Sunnah , Ijma’, Qiyas, amal ahlul
madinah , perkataan sahabat, istihsan, saddudzarai’, muraatul khilaf, istishab,
maslahah mursalah, syar’u man qablana .
Mazhab ini adalah kebalikan dari mazhan Al-Hanafiyah. Kalau Al-Hanafiyah
banyak sekali mengandalkan nalar dan logika, karena kurang tersedianya
nash-nash yang valid di Kufah, mazhab Maliki justru ‘kebanjiran’ sumber-sumber
syariah. Sebab mazhab ini tumbuh dan berkembang di kota Nabi SAW sendiri, di
mana penduduknya adalah anak keturunan para shahabat. Imam Malik sangat
meyakini bahwa praktek ibadah
yang dikerjakan penduduk Madinah sepeninggal Rasulullah SAW bisa dijadikan
dasar hukum,
meski tanpa harus merujuk kepada hadits yang shahih para umumnya.
3. Mazhab As-Syafi’iyah
Didirikan oleh Muhammad
bin Idris Asy Syafi’i . Beliau dilahirkan di Gaza Palestina tahun 150 H, tahun
wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya . Kemudian beliu pindah ke
Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru . Di sana beliau wafat sebagai
syuhadaul ‘ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar-Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh
dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah
seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan
fiqh ahli ra’yi dan fiqh ahli hadits .
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil
perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga
tidak mengambil Istihsan sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah
dan perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang
melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat.” Penduduk Baghdad
mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah ,”
Kitab “Al-Hujjah”
yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin
Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i. Sementara kitab
“Al-Umm” sebagai madzhab yang baru yang diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir;
Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar-Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan
tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku,
maka ia adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”
4. Mazhab Al-Hanabilah
Didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani . Dilahirkan di Baghdad
dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki
pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah,
Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga
menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat banyak hingga mencapai
ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis
di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari .
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata ketika
melakukan perjalanan ke Mesir,”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya
tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu
Hanbal ,”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’,
Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun
pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban
atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis
“Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan
yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya
meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.

